|
“Ini nggak boleh, itu nggak boleh, serba nggak bebas,” keluh seorang komunitas perempuan yang aktif menjajakan gagasan persamaan gender. Seolah-olah Islam dianggap sebagai pengekang kebebasan manusia. Benarkah ini merupakan sinyalemen bahwa kebanyakan perempuan Islam belum mengenal ajarannya sendiri? Mungkinkah karena literatur dan pendidikan mereka lebih berorientasi ke Barat daripada Islam sehinggi mereka walaupun Islam tidak mengenal agamanya sendiri? “Bisa jadi,” akta seorang ustadz yang aktif memberi ta’lim di beberapa tempat. Lucunya lagi, ketika pegangan agama yang tidak kuat dan tidak tahu membedakan mana yang halal dan mana yang haram, dilabeli dengan kuno, buritan, atau istilah lainnya saat segelintir orang mencoba memahami agama dengan benar.
Salah satunya adalah tentang boleh tidaknya seorang perempuan memakain celana stocking. Celana stocking memang kini sedang populer. Dengan berbagai corak dan mode, mulai dari awalnya lebar seakan-akan seperti rok kemudian sedikit demi sedikit mulai menyempit sehingga menjadi sangat sempit sekali yang lebih kita kenal dengan stocking. Apa boleh seorang wanita memakai stocking? Syaikh Ibnu Jibrin dalam al-Kanzuts Tsamin min Fatawa Ibnu Jibrin mengatakan bahwa, “Tidak diperbolehkan ber-tasyabbuh (menyerupai) ahli maksiat dan orang-orang kafir. Karena sesungguhnya barangsiapa yang ber-tasyabbuh kepada suatu kaum, maka ia termasuk kaum tersebut. Tidak diragukan lagi bahwa stocking sebenarnya bukanlah pakaian seorang muslimah. Demikian juga tidak diperkenankan laki-laki menyerupai wanita dan wanita menyerupai laki-laki.” “Justru pakaian yang dikhususkan bagai salah satu jenis, maka tidak boleh bagi jenis lainnya mengenakan pakaian tersebut. Kalaulah pakaian tersebut sempit, maka otomatis tidak diperbolehkan memakainya baik laki-laki maupun perempuan. Karena yang demikian itu dapat mengakibatkan timbulnya fitnah dan mendapatkan teguran,” lanjut beliau. Pakaian yang sempit seperti stocking, jelas diharamkan bagi perempuan untuk memakainya. Apalagi ketika mereka keluar rumah dengan tujuan tabarruj (berhias) di hadapan laki-laki, karena yang demikian itu dapat menimbulknan fitnah. Demikian juga bagi laki-laki tidak diperbolehkan memakai pakaian apabila sampai terlihat ukuran-ukuran tubuh dan auratnya. Maka dari itu, tak berlebihan bila menjual atau menjahit pakaian seperti stocking dan sejenisnya tidak diperbolehkan. Dan bagi pedagang baik domestik maupun internasional yang mengetahui penggunaan pakaian ini akan mendapatkan dosa karena tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Wallahu a’lam. sumber : Nabila, Vo. 2 No. 16 Januari 2006
|