Pengumuman
- Diperbolehkan bagi temen-temen untuk mengutip seluruh isi artikel di dalam situs ini untuk tujuan kebaikan dan WAJIB untuk mencantumkan NAMA PENULIS dan SUMBERNYA.
- Bagi yang mengisi comment ataupun guestbook, diharuskan mencantumkan nama dan identitas. Jika tidak maka comment kamu akan saya delete tanpa konfirmasi.
- Bagi yang mengisi comment ataupun guestbook, cukup mengisi sekali saja. Karena setiap comment harus dimoderasi, jadi nggak ditampilkan terlebih dahulu.
- Buat teman-teman yang ingin buat blog sendiri, kami juga menawarkan Hosting Gratis. So, buat yang pengen apply, silahkan pelajari lebih lanjut dengan membuka menu : Hosting Gratis pada menu di atas/
Mutiara 'Ilmu
| al-Hasan al-Bashri berkata: "Wahai Bani Adam, sesungguhnya kamu itu adalah ibarat rangkaian hari-hari. Jika sehari berlalu maka sebagian dari umurmu juga hilang." (Siyar A'lam an-Nubala' IV/585) |
| Dilangkahi, Kenapa Tidak? |
|
|
|
| Written by Andita SB | |||||||
| Thursday, 10 April 2008 | |||||||
|
Budaya antri nampaknya banyak digalakkan oleh berbagai kalangan, tak terkecuali bagi yang ingin melepas masa lajang. Misalnya saja ketika seorang adik yang secara ‘kebetulan’ ingin mendahului sang kakak yang jodohnya belum juga tiba. Bagaimana jadinya bila sang adik ternyata dilamar lebih dahulu? Sementara sang kakak masih belum ada yang melirik. Haruskah sang adik menunggu? Dalam kultur masyarakat kita, seolah seorang kakak harus lebih dulu dalam segala hal, termasuk dalam urusan nikah. Sepertinya aib bila seorang adil lebih dulu dalam hal jodoh atau kakak dianggap ‘kurang’ laku. Bila sang kakak itu laki-laki, mungkin tak selalu masalah. Beda halnya bila sang kakak itu perempuan, tentu akan menjadi masalah. Dalam tradisi Sunda biasa dikenal dengan istilah karunghal. Bahkan ketika seorang adik ‘karunghal’ mesti dengan sederet persyaratan agar sang kakak memberi lampu hijau. Misal, membeli perhiasan, pakaian, malah bagi yang fulusnya tebal bisa saja dengan membeli kendaraan untuk sang kakak yang ‘dilangkahi’. Walau begitu, tradisi ini bagi sebagian kalangan tertentu dianggap menyalahi syari’at karena Rasulullah sendiri tidak pernah memberi contoh termasuk di kalangan shahabat sekalipun. AA (33 tahun) misalnya, ketika menikah ia membuang jauh-jauh tradisi memberi hadiah sebagai syarat ‘melangkahi’ sang kakak. Januari 2001 silam, ia mempersunting gadis pilihannya. Pria yang sekarang dikaruniai dua orang anak ini mengaku ‘nekad’ melamar gadis pujaannya denganmelangkahi dua orang kakaknya yang perempuan. Memang itu suatu peristiwa yang boleh dikatakan bermasalah atau tidak bermasalah. Menjadi masalah bila dikaitkan dengan ada kebiasaan yang berkembang di masyarakat. Tidak menjadi masalah bila kita kembali kepada syari’at Islam, bahwa Islam tidak mengatur adik atau kakak yang harus lebih dulu menikah. Namun demikian, melakukan sosialisasi kepada kedua kakaknya tetap dilakukan sebelumnya supaya tidak terjadi miss understanding da bisa mengcounter bila ada pihak-pihak yang memprovokasi karena tidak senang atas peristiwa yang menyalahi adat mesyarakat. Atau seperti yang dialami AG (29 tahun). Pria alumni sebuah ma’had yang cukup terkenal di Jawa Barat ini pun lancar-lancar saja ketika melangsungkan pernikahan dengan seorang gadis dari Purwokerto, Jawa tengah. Padahal, sambung AG, ia pun menikah dengan melangkahi kakaknya. Ia mengakui, kesuksesan melangkahi kakaknya berkat sosialisasi yang intens dengan pihak keluarganya. Lain AA dan AG yang sukses melangkahi, lain pula R yang ‘asgar’ itu alias asli Garut, sebuah kota penghasil dodol di Jawa Barat, yang sempat membuat bibinya heran lantaran menyuruh adiknya menikah lebih dulu. Kalo begitu kamu karunghal nanti, kata sang bibi dengan logat Sundanya yang kental. R dengan tegas menjawab, la ba’sa alias no problem, yang penting adik saya segera ada pendamping dan menggenapi separuh agamanya. Jejaka yang agak perfeksionis ini mengaku, masih belum dapat wanita yang menawan hatinya. Memang masalah jodoh sama dengan masalah rezeki, sudah ada ketentuan dari Allah I. Bagi seorang kakak yang kebetulan telah didahului menikah oleh adiknya, tak perlu menyesal ataupun stress karena kekesalan apapun tidak akan merubah keadaan menjadi lebih baik, bahkan hanya menyiksa diri sendiri dan tak perlu pula meminta imbalan karena didahului sang adik. Ridha dengan pernikahan adik, dan hadiri perayaan pernikahannya. Boleh jadi apa yang menurut kita tidak baik adalah sesuatu yang baik menurut Allah subhanahu wa ta’ala. Jangan lupa usaha dan do’a agar segera menyusul adiknya menuju pernikahan. Demikian pula adik laki-laki, bila sudah ada kemampuan untuk menikah, maka menikahlah karena menikah akan membuat anda lebih terjaga dari fitnah. Dan bagi adik perempuan, bila sudah datang kepada anda seorang laki-laki yang shalih, terimalah. Janganlah anda berdua merasa terhalang hanya karena ada kakak yang belum menikah. Kendati demikian, tetaplah melakukan sosialisasi dan pendekatan yang baik dengan keluarga untuk menjaga keutuhan dan hubungan yang harmonis. Wallaahu a’lam (Ree)
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
|||||||
| Last Updated ( Wednesday, 23 April 2008 ) | |||||||
| < Prev | Next > |
|---|








orang