Pengumuman
- Diperbolehkan bagi temen-temen untuk mengutip seluruh isi artikel di dalam situs ini untuk tujuan kebaikan dan WAJIB untuk mencantumkan NAMA PENULIS dan SUMBERNYA.
- Bagi yang mengisi comment ataupun guestbook, diharuskan mencantumkan nama dan identitas. Jika tidak maka comment kamu akan saya delete tanpa konfirmasi.
- Bagi yang mengisi comment ataupun guestbook, cukup mengisi sekali saja. Karena setiap comment harus dimoderasi, jadi nggak ditampilkan terlebih dahulu.
- Buat teman-teman yang ingin buat blog sendiri, kami juga menawarkan Hosting Gratis. So, buat yang pengen apply, silahkan pelajari lebih lanjut dengan membuka menu : Hosting Gratis pada menu di atas/
Mutiara 'Ilmu
| al-Hasan al-Bashri berkata: "Wahai Bani Adam, sesungguhnya kamu itu adalah ibarat rangkaian hari-hari. Jika sehari berlalu maka sebagian dari umurmu juga hilang." (Siyar A'lam an-Nubala' IV/585) |
Kalender
|
| Jangan Jadi Penjahat di Saat Shalat |
|
|
|
| Written by Didit Fitriawan | |||||||
| Thursday, 06 November 2008 | |||||||
|
Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :. “Sejahat-jahat pencuri adalah orang yang mencuri dalam shalatnya, mereka bertanya : “ bagaimana ia mencuri dalam shalatnya? Beliau menjawab : (Ia) tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya [Hadits riwayat Imam Ahmad, 5 / 310 dan dalam Shahihul jami’ hadits no : 997] Thuma’ninah adalah diam beberapa saat setelah tenangnya anggota-anggota badan. Para Ulama memberi batasan minimal dengan lama waktu yang diperlukan ketika membaca tasbih. Lihat fiqhus sunnah, sayyid sabiq : 1/ 124 (pent) Meninggalkan Thuma’ninah, tidak meluruskan dan mendiamkan punggung sesaat ketika ruku’ dan sujud, tidak tegak ketika bangkit dari ruku’ serta ketika duduk antara dua sujud, semuanya merupakan kebiasaan yang sering dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin. Bahkan hampir bisa dikatakan, tak ada satu masjid pun kecuali di dalamnya terdapat orang-orang yang tidak thuma’ninah dalam shalatnya. Thuma’ninah adalah rukun shalat, tanpa melakukannya shalat menjadi tidak sah. Ini sungguh persoalan yang sangat serius. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : “Tidak sah shalat seseorang, sehingga ia menegakkan (meluruskan) punggungnya ketika ruku’ dan sujud “ (HR. Abu Dawud : 1/ 533, dalam shahih jami’ hadits No :7224) Tak diragukan lagi, ini suatu kemungkaran, pelakunya harus dicegah dan diperingatkan akan ancamannya. Abu Abdillah Al Asy’ari berkata : “ (suatu ketika) Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam shalat bersama shahabatnya kemudian Beliau duduk bersama sekelompok dari mereka. Tiba-tiba seorang laki-laki masuk dan berdiri menunaikan shalat. Orang itu ruku’ lalu sujud dengan cara mematuk, maka Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam barsabda : “Apakah kalian menyaksikan orang ini ? barang siapa meninggal dalam keadaan seperti ini (shalatnya) maka dia meninggal dalam keadaan di luar agama Muhammad. Ia mematuk dalam shalatnya sebagaiman burung gagak mematuk darah. Sesungguhnya perumpamaan orang yang shalat dan mematuk dalam sujudnya bagaikan orang lapar yang tidak makan kecuali sebutir atau dua butir kurma, bagaimana ia bisa merasa cukup (kenyang) dengannya. [Hadits riwayat Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahihnya : 1/ 332, lihat pula shifatus shalatin Nabi, Oleh Al Albani hal : 131] Sujud dengan cara mematuk maksudnya : sujud dengan cara tidak menempelkan hidung dengan lantai, dengan kata lain, sujud itu tidak sempurna, sujud yang sempurna adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas bahwasanya ia mendengar Nabi Shallallahu’alaihi wasallam besabda : “jika seseorang hamba sujud maka ia sujud denga tujuh anggota badan (nya), wajah, dua telapak tangan, dua lutut dan dua telapak kakinya”. [HR Jamaah, kecuali Bukhari, lihat fiqhus sunnah, sayyid sabiq : 1/ 124] Zaid bin wahb berkata : Hudzaifah pernah melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, ia lalu berkata : kamu belum shalat, seandainya engkau mati (dengan membawa shalat seperti ini) niscaya engkau mati di luar fitrah (Islam )yang sesuai dengan fitrah diciptakannya Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam. Orang yang tidak thuma’ninah dalam shalat, sedang ia mengetahui hukumnya, maka wajib baginya mengulangi shalatnya seketika dan bertaubat atas shalat-shalat yang dia lakukan tanpa thuma’ninah pada masa-masa lalu. Ia tidak wajib mengulangi shalat-shalatnya di masa lalu, berdasarkan hadits : “Kembalilah, dan shalatlah, sesungguhnya engkau belum shalat. Di samping itu… Sebagian umat Islam hampir tak terelakkan dari bencana ini, yakni melakukan gerakan yang tak ada gunanya dalam shalat. Mereka tidak mematuhi perintah Allah dalam firmanNya : “Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’ (Al baqarah : 238) juga tidak memahami firman Allah : “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya” (Al Mu’minuun : 1-2) Suatu saat Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam ditanya tentang hukum meratakan tanah ketika sujud. Beliau menjawab : “Jangan engkau mengusap sedang engkau dalam keadaan shalat, jika (terpaksa) harus melakukannya maka (cukup) sekali meratakan kerikil [Hadits riwayat Abu Dawud 1/ 581; dalam shahihil jami’ hadist no : 7452 (Imam Muslim meriwayatkan hadits senada dari Muaiqib, ket : Syaikh Bin Baz)] Para ulama menyebutkan, banyak gerakan secara berturut-turut tanpa dibutuhkan dapat membatalkan shalat. Apa lagi jika yang dilakukan tidak ada gunanya dalam shalat. Berdiri di hadapan Allah Subhanahu wata’ala sambil melihat jam tangan, membetulkan pakaian, memasukkan jari ke dalam hidung, melempar pandangan ke kiri, kanan, atau ke atas langit. Ia tidak takut kalau-kalau Allah mencabut penglihatannya, atau syaitan melalaikannya dari ibadah shalat. Oleh karena itu, yuk kita jaga shalat kita agar menjadi shalat terindah yang akan berbuah surge kelak di yaumul qiyamah…! Didit Fitriawan, Surabaya…05 November 2008 pkl. 23.45 WIB
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
|||||||
| Last Updated ( Monday, 10 November 2008 ) | |||||||
| < Prev | Next > |
|---|








orang




